BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Kita ketahui, bahwa pada waktu terakhir ini, perpajakan disoroti berbagai pihak dalam berbagai sudut pandang. Sebagai organisasi yang dinamis, yang mempunyai tugas pokok dan fungsi mengamankan penerimaan negara dalam APBN, Ditjen Pajak telah mendayagunakan sorotan tersebut sebagai sumber kekuatan dalam mengelola pajak. Artinya, di tengah tuntutan perubahan, serta harmonisasi dengan berbagai kebijakan di berbagai sektor dalam mendukung pembangunan nasional, walaupun tidak mudah, telah dilakukan berbagai perubahan ke arah pembaharuan dan modernisasi. Ini sejalan dengan misi kelembagaannya, yaitu senantiasa memperbaharui diri, selaras dengan aspirasi masyarakat dan teknokrasi perpajakan serta administrasi perpajakan yang mutakhir.
Tanggal 27 Desember 2006 merupakan tonggak sejarah bagi perjalanan perpajakan Indonesia. Saat itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meresmikan modernisasi administrasi perpajakan secara menyeluruh. Dikatakan menyeluruh, menyangkut subjek modernisasi. Sebelumnya, yang dilakukan modernisasi adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah (Kanwil). Secara manajemen, ini untuk melihat apakah proses modernisasi bisa berjalan atau tidak. Karena butuh sarana dan prasarana, teknologi, tenaga dan biaya yang tidak sedikit, dengan dukungan SDM yang handal.
Sejak 2002, dibentuk KPP Wajib Pajak Besar (Large Taxpayers Office, LTO) dan kanwilnya. Ini sebagai pilot proyek implementasi modernisasi administrasi perpajakan. Setelah berjalan baik, pada 2004 dibentuk KPP Madya (Medium Taxpayers Office, MTO) dan kanwilnya, yang dilanjutkan dengan KPP Pratama (Small Taxpayers Office, STO) pada 2005. Melihat kantor operasional (KPP dan Kanwil) yang modern telah memenuhi tuntutan pelayanan yang baik dalam kerangka good governance dan pelayanan prima, maka kantor pusat juga dimodernisasi. Paradigma organisasi seluruhnya diubah menjadi berdasarkan fungsi. Yakni, pelayanan, pemeriksaan, penagihan, penyidikan, dan lainnya. Sehingga tidak ada lagi direktorat atau bidang atau seksi yang khusus menangani jenis pajak PPh, PPN, maupun PBB.
Bila kita cermati peristiwa kudeta yang dilakukan terhadap Thaksin Shinawatra, Perdana Menteri Thailand (saat itu), pada September, ada hal menarik yang berkaitan dengan pajak. Media massa memberitakan penjualan perusahaan telekomunikasi milik keluarga Thaksin-Shin Corp-ke Temasek, Singapura, atas keuntungannya sebesar US$1,9 miliar dibebaskan dari pajak. Konon, pembebasan pajak inilah yang menjadi salah satu pemicu mulainya demonstrasi yang berlarut-larut. Kepercayaan kepada Thaksin menyurut dan akhirnya terjadi peralihan kekuasaan.
Peristiwa ini merupakan fenomena menarik. Masyarakat sudah makin kritis terhadap permasalahan pajak. Masyarakat telah mau, dan mulai ikut serta dalam menentukan pengenaan pajak yang berlaku terhadap semua lapisan masyarakat, tanpa terkecuali. Dalam arti, di hadapan pajak sama dengan hukum semua masyarakat (termasuk penguasa dan pejabat) adalah sama. Tidak boleh ada diskriminasi, apalagi dibebaskan pajaknya. Jika ada objek yang dikenakan pajak, haruslah membayar pajak, siapa pun dia. Masyarakat menganggap ada haknya di sana.
Keikutsertaan masyarakat secara langsung, sepanjang dalam rambu-rambu penegakan prinsip perpajakan, memang sangat diperlukan. Ini sebagai dukungan yang konstruktif dalam menunjang keberhasilan penarikan pajak. Karena, mayoritas masyarakatlah yang dikenakan pajak, dan sekaligus sebagai pembayar pajak. Sehingga wajar, bila ada subjek pajak yang tidak membayar, masyarakat tidak bisa menerima, seperti halnya di Thailand tersebut. Di negara kita, keikutsertaan masyarakat dalam perpajakan sangat jelas, bahkan secara yuridis telah diatur sejak awal berdirinya Republik Indonesia, yakni dalam konstitusi negara. Saat itu, dalam Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 telah dinyatakan dengan tegas oleh founding father, segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. Dari aspek legislasi, berdasarkan undang-undang diartikan rakyat (melalui wakilnya di DPR) telah turut serta menentukan pengenaan, pemungutan, dan penarikan pajak dari subjek pajak.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Akuntansi PajakPEMBAHASAN
Akuntansi pajak adalah akuntansi untuk keperluan pajak. akuntan Pajak dapat membuat beberapa uang yang cukup besar tergantung di mana Anda bekerja dan siapa Anda bekerja.
2.2 Tanggung Jawab Akuntan Pajak
IRS mengemukakan bahwa tanggung jawab utama praktisi pajak adalah sistem pajak. Komisi IRS, Roscoe Egger dalam Armstrong (1993 : 85) menyatakan bahwa suatu sistem pajak yang baik dan kuat tidak hanya terdiri dari entitas administrasi pajak saja, dalam kasus ini IRS. Hal tersebut juga harus terdiri dari Konggres, Administrasi dan komunitas praktisi. Bukan sebagai bagian yang terpisah pada masyarakat yang luas, tetapi lebih bekerja sama ke arah tujuan umum. Direktur praktik IRS, Leslie Shapiro dalam Armstrong (1993 : 85) lebih menegaskan bahwa ketika secara umum menyetujui bahwa praktisi pajak mempunyai kewajiban atas kemampuan, loyalitas dan kerahasiaan klien, hal ini disebut juga tanggung jawab praktisi atas sistem pajak yang baik. Tanggung jawab terakhir adalah pentingnya pervasive (peresapan). Dalam hubungan antara praktisi dan klien yang normal, kedua tanggung jawab dikenali dan dilaksanakan. Namun, situasi ini adalah sulit. Dalam beberapa situasi praktisi diperlukan untuk memutuskan kewajiban yang berlaku dan dalam pelaksanaannya dapat disimpulkan bahwa kewajiban atas sistem pajak yang tertinggi. IRS bersandar pada praktisi pajak untuk membantu dalam mengatur hukum pajak dengan jujur dan adil dalam pelayanan dan pengembangan kepercayaan klien dalam integritas dan kepatuhan terhadap sistem pajak.
Menurut William L. Raby dalam Armstrong (1993 : 85) sistem pajak yang mendukung IRS akan menimbulkan perdebatan pajak. Oleh karena itu,praktisi lebih baik melayani publik dengan mengadopsi suatu sikap. Argumennya adalah aturan etika yang fundamental dalam praktik perpajakan pada tingkat etika personal adalah praktisi pajak harus mengijinkan klien untuk membuat keputusan final. Praktisi tidak berhak mengganti skala nilai kliennya. Disamping itu praktisi harus bertanggung jawab tidak menyediakan informasi yang salah untuk pemerintah. Seorang auditor pajak bertanggung jawab mengaudit pajak penghasilan dari wajib pajak untuk menentukan apakah mereka telah memenuhi undang-undang perpajakan yang berlaku. Audit yang dilakukan oleh auditor pajak termasuk jenis audit kepatuhan.
2.3 Etika Akuntan Pajak
Salah satu klien yang terpenting menyarankan untuk merubah perlakuan dari beberapa pajak penghasilannya. Kita percaya jika perlakuan yang disarankan oleh klien tersebut dibuat untuk memperkecilkan pajak yang sebenarnya. Walaupun itu tidak ada alasan yang tepat untuk merubahnya. Kita hanya mempuyai dua pilihan dasar yaitu :
1. Kita dapat menolak untuk perubahan tersebut
2. Kita dapat melakukan untuk perubahan tersebut sesuai yang disarankan oleh klien.
AICPS’s Statement On Responsibilities in Tax Practice meyetujui akuntan merangkap peran sebagai penasehat hukum untuk klien dan pembawa kebenaran untuk pemerintahan. Dari perspektif etika, peran rangkap ini sangatlah penting karena peran rangkap akuntansi perpajakan lebih mempunyai tanggung jawab dua kali lipat daripada peran auditor yang kita ketahui selama ini. Akuntansi perpajakan mempunyai beberapa tanggung jawab masyarakat melalui pemerintah. Pertama, akuntansi perpajakan mempunyai larangan untuk berbohong dalam pajak penghasilan. Kedua, sebagai seorang attestor tanda tangan di atas pajak penghasilan adalah sebuah hukuman dari sumpah palsu. Oleh karena itu ada suatu tanggung jawab kepada klien dan masyarakat untuk jujur dan tidak menjadi kompleks ketika seorang klien mencoba untuk menipu meskipun hal ini bisa merusak hubungan kita dengan klien. Kenapa kasus ini benar-benar terkuak dalam AICPS’s Statement On Responsibilities in Tax Practice. Penilaian kami terhadap sistem pajak dapat berfungsi dengan efektif jika para pembayar pajak melaporkan kebenaran penghasilan mereka secara komplit dan benar.
Pajak penghasilan adalah sebuah perwakilan dari kenyatan di dapat pembayar pajak. Dan pembayar pajak memiliki tanggung jawab sebaliknya untuk memberikan data secara benar. CPA mempunyai tugas terhadap sistem pajak dan juga klien mereka. Tapi bagaimanapun juga pembayar pajak tidak ada kewajiban untuk membayar pajaknya lebih dari apa yang sudah ditentukan dan pihak CPA bertugas membantu klien dalam meraih hal tersebut. Di posisi 06, telah dijelaskan secara gamlang bahwa para akuntan pajak tidak hanya mempunyai tugas dalam melindungi klien mereka dan juga sistem pajak. Tugas klien hanya membayar pajak sesuai dengan ketentuan tidak kurang tidak lebih.
Para pembayar pajak mempunyai tanggung jawab untuk memposisikan kewajiban mereka dengan benar tapi para akuntan mempunyai tugas untuyk menunjukkan kepada klien mereka mana yang sesuai dan mana yang tidak sesuai karena klien tidak diperkenakan mengambil keuntungan dari sistem pajak penghasilan. Kewajiban-kewajiban ini mengalir secara natural, sistem perpajakan yang bergantung pada penilaian seseorang berjalan secara efektif jika seseorang memberikan penilaian yang jujur dan membayar pajak mereka dengan benar.
Di tahun 1993 Goldmansachs & co menemukan sistem keamanan yang di tawarkan oleh ENRON Corp dan perusahan lainnya dalam bentuk kombinasi yang menarik. Sistem itu didesain sedemikian rupa untuk benar-benar melindungi asset perusahaan. untuk seorang pengurus pajak sistem ini menyerupai sebuah pinjaman sehingga bunga pembayaran dapat diambil dari pendapatan yang sudah dikenakan pajak. Untuk pemegang saham dan rating agency yang melihat atau yang mencurigai perusahaan yang overleveraged, sistem tersebut dirangkai secara wajar. Pada tingkat atas di departmen keuangan perusahaan Clinton atau MIPS terlihat seperti permainan tebak kata atau jalan bagi perusahaan untuk menutupi ukuran pengeluaran mereka ketika mereka mengurangi federal tax bill.
MIPS menunjukkan bahwa suku bunga dengan kontribusi yang bagus dapat mengalahkan usaha dari bendahara untuk menyerang accounting internal. Dalam hal ini kami ingin mengemukaan bahwa pendeketan-pendekatan seperti yang diatas hanya bertentangan dengan kode etik dari pratik akuntansi dan juga hukum dari sistem pajak pasar ekonomi. Keterangan diatas mendasari pernyataan dari komite eksdekutif pajak dari AICPA yang dikutip dari sebuah pamflet yang berjudul peryataan-peryataan dari standart pelayanan pajak. Salah satu dari pernyataan tersebut adalah kerja praktek dari stadarisasi diatas panggilan resmi dari seorang akuntansi profesional. Para anggota harus memenuhi tanggung jawab mereka sebagai seorang profesioanal dengan menjaga dan mengamalkan standarisasi tersebut sehingga tingkat keprofesionalan mereka dapat diukur.
Ada 6 standarisasi yang dipersembahkan oleh SSTs, yang menjadi tujuan kita ;
1. Seorang akuntansi pajak seharuasanya tiadak merekomendasikan suatu keadaan atau posisi jika posisi tersebut tidak pantas
2. Seorang akuntan pajak seharusnya tidak mempersiapkan atau menandai penghasilan jika hal ini merupakan suatu keadaan dimana seorang tidak bisa merekomendasikan no.1
3. Seorang akuntan pajak bisa merekomendasikan yang mana dia dapat menyimpulkan suatu keadaan tersebut dengan tidak tergesa-gesa
4. Seorang akuntan pajak mempunyai kewajiban untuk memberikan nasehat kepada kliennya tentang hukuman yang dapat di berikan karena beberapa keadaan dan sekaligus pemecahan masalahnya.
5. Seorang akuntan pajak seharusnya tidak merekomendasikan suatu keadaan dimana dapat bertindak secara tidak adil terhadap audit pemilihan proses oleh IRS
6. Melayani keadaan dimana orang hanya beragumen saja tanpa adanya praktek.
Tetapi ada beberapa area dari akuntansi pajak yang belum jelas dan sangat problematik. Hal ini adalah area tempat dari exploitation dari sistem pajak.
Ada lima standar yang mengatakan bahwa ”akuntansi pajak tidak merekomendasikan posisi yang ’eksploitasi’ pada proses audit IRS.” tetapi lebih tepatnya perhitungan mengeksploitasi. Sebagai contohnya, apakah etika dari skema penghindaran pajak, dan apakah ada area lain dimana akuntan dapat membantu klien mengeksploitasi sistem pajak dan menghindari kewajiban pajak sesungguhnya.
Dalam mengambil keputusan tentang penyisihkan aktivitas, sangat penting untuk diingat STRP statement, ”penilaian kita terhadap sistem pajak dapat berfungsi efisien jika pembayar pajak melaporkan pendapatan mereka yang sebenarnya dalam keuntungan pajak, dengan benar dan secara komplit” posisi ini dikatakan oleh opini Justice Burger’s dalam landmark kasus Arthur Young. Sistem kita yang komprehensif dan kompleks dari pajak federal, mengandalkan penilaian dan pelaporan kita, semua pembayar pajak diminta untuk melakukan keterbukaan dalam pengungkapan dari relevan informasi pada autoritas pajak. Tanpa pengungkapan tersebut dan kekuatan dari pemerintah untuk memaksa pengungkapan, beban pajak nasional kita tidak akan merata dengan adil.
Sebuah sistem yang bergantung pada penilaian sendiri dan pelaporan meletakkan seseorang dalam tipe pikiran dari operasi yang membuat golf seperti honorable game. Peraturan golf ini ada tergantung jika terjadi sesuatu- sebagai contohnya, jika bola melewati daerah. Hal ini menjadi kewajiban bagi pemain golf untuk menghukum dia dalam satu pukulan. Hampir sama dengan pajak. Tergantung dari seberapa besar penilaian dan pelaporannya. Dalam konteks tersebut hal yang adil untuk semua orang adalah untuk melindungi diri mereka. Kehidupan sosial kita didasari oleh sistem penghargaan yang besar. Dapat kita tulis kesimpulan, siapa saja yang mengambil keuntungan dari sistem disebut free riders.
Beberapa Orang beranggapan bahwa suksesnya Opini Justice Burger’s tidak hanya terletak pada kehormatan dan penghargaan seperti pada kekuasaan pemerintah untuk memaksa dari pengungkapan. Tapi hal ini tidak berarti karena pemerintah tidak dapat menangkap orang yang mencoba untuk menyampingkan Keadilan dan beban pajak seseorang. Oleh karena itu mengapa dalam lima standar berpendapat, "akuntansi Pajak seharusnya tidak merekomendasikan posisi yang mengeksploitasi' proses audit IRS" dan standar Yang ke Enam, ”hanya berfungsi sebagai perdebatan posisi. Walaupun demikian beberapa orang berpendapat dari perspective Justice Burger’s, seperti skema yang terakhir mungkin dengan jalan surat dari hukum, mereka tidak mengerti dengan semangat dari hukum, yang sangat membutuhkan beban pajak nasional kita didistribusikan secara adil dan merata. Apa yang mungkin kita dapat dari sini adalah hubungan antara ketidak etisan yang jelas dan praktek illegal, praktek yang dapat menjadi legal atau sah tetapi tidaketis, dan praktek yang secara etika diterima dan dianggalp legal. Aktivitas seperti dijuluki “hustling” dengan kritik yang diharapkan dari praktek. Forbes Magazine melaporkan bahwa Deloitte dan Touche telah terlibat dalam strategi penjualan yang disebut ”The Hustling of Rated Shelters.” The Hustling consists, menurut Abraham J.Briloff, ” pajak jalan kehormatan professional dan klien perusahaan yang terhormat mengeksploitasi keuangan perusahaan modern untuk memuaskan diri dalam skema penghindaran dalam pemborosan pajak”. Akuntan dan perusahaan akuntansi perlu menjaga tanggung jawab social mereka, meskipun akan memungkinkan timbulnya kewajiban pada klien. Namun, hal ini bisa saja menghancurkan persaingan mereka di mata klien. Jika kita beranggapan bahwa hal ini adalah yang dikerjakan sukarela, maka sangat naïf. Jika kita menginginkan sangsi dari IRS untuk menanggulangi kode pajak bukan untuk meningkatkan semangat pajak. Biarpun begitu, tidak adanya gangguan dari IRS, dapat menimbulkan anggapan bahwa akuntan memiliki obligasi etika untuk memperangai rancangan pajak yang agresif atas nama klien untuk klien dari kesejahteraan secara umum. Secara garis besar, akuntan dan perusahaan mereka membutuhkan ketekunan, karena harus profesional dalam batasan etika. Pada artikel, The tax Adviser, Yetmar, Cooper, and Frank address terdapat dua pertanyaan: apa yang dapat membantu penasihat untuk beretika? Tantangan mereka dalam beretika? Pimpinan membantu nilai moral personal dan nilai standar budaya dalam perusahaan dimana tidak mengajak melakukan perjanjian nilai etika untuk mencapai tujuan organisasi. Jadi, hukum pajak dan permintaan dari klien adalah kesempatan potensi yang besar untuk perilaku yang beretika dalam akuntansi pajak.
Crenshaw dalam artikelnya menyebutkan empat alasan mengapa dibutuhkan tempat perlindungan pajak:
1. manajemen perusahaan mencari cara baru untuk memaksimalkan laba dan aliran arus kas
2. meningkatkan kompleksitas baik dari kode pajak dan keuangan, membuat hal itu lebih mudah dalam realita ekonomi
3. persepsi tentang investasi bank dan mewujudkan keinginan produk pajak
4. risiko yang kecil
Pernyataan Umum No. 1
Kemungkinan yang realistis umum: "Secara umum, suatu anggota perlu mempunyai suatu niat baik dalam kepercayaan bahwa posisi keuntungan pajak direkomendasikan untuk mempunyai suatu kemungkinan yang realistis secara administratif atau secara hukum didukung atas baik buruknya suatu tantangan.
Pernyataan Umum No. 2
Statemen ini adalah tidak diragukan dalam menentukan yang berikut: "Suatu anggota perlu membuat suatu usaha yang layak untuk memperoleh informasi yang diperlukan dari seseorang wajib pajak untuk menyediakan jawaban yang sesuai untuk semua pertanyaan pada suatu keuntungan pajak sebelum mempersiapkan penandatanganan.
Pernyataan Umum No. 3
Kewajiban untuk menguji atau memverifikasi data pendukung: Suatu persiapan dalam mempercayai niat baik dari klien untuk menyediakan informasi yang akurat dalam menyiapkan suatu keuntungan pajak, tetapi "mestinya tidak mengabaikan implikasi dari informasi yang diperlengkapi dan perlu membuat pemeriksaan yang layak jika informasi tampak seperti salah, atau tidak sempurna" ( SSTS, p. 21).
Pernyataan Umum No. 4
Penggunaan estimasi: Ini adalah standar yang tidak diragukan. Suatu persiapan dapat menggunakan perkiraan wajib pajak jika tidak praktis untuk memperoleh data yang tepat dan jika persiapan dalam menentukan perkiraan adalah layak, didasarkan pada pengetahuan sebelum persiapan.
Pernyataan Umum No. 5
Sesuai dengan pernyataan sebelumnya : ini adalah suatu standar yang teknis. Seperti dipaparkan dalam bentuk SSTS No. 1, mengenai posisi keuntungan pajak, dimana anggota boleh merekomendasikan suatu posisi keuntungan pajak atau menyiapkan suatu tanda keuntungan pajak yang meninggalkan perbaikan dari suatu item seperti disimpulkan dalam suatu kelanjutan yang administratif atau keputusan pengadilan berkenaan dengan suatu hasil yang utama dari wajib pajak" ( SSTS, p. 26).
Pernyataan Umum No. 6
Kesalahan Pengetahuan: Apa yang terpaksa dilaksanakan ketika suatu persiapan sadar akan suatu kesalahan sebelumnya ? Anggota perlu "menginformasikan wajib pajak dengan segera" dan " merekomendasikan yang mengoreksi tindakan yang diambil" ( SSTS, p. 28).
Pernyataan Umum No. 7
Kesalahan Pengetahuan: kelanjutan yang administratif: Jika selama suatu kelanjutan yang administratif suatu persiapan mendeteksi suatu kesalahan, maka perlu "meminta persetujuan wajib pajak untuk menyingkapkan kesalahan untuk dikenakan pajak otoritas. Kekurangan persetujuan seperti anggota perlu mempertimbangkan dalam hal apakah perlu menarik dari perwakilan wajib pajak di kelanjutan yang administratif" ( SSTS, pp. 31-2).
Pernyataan Umum No. 8
Format dan isi dari nasihat ke wajib pajak: Statemen ini tidak menentukan isi manapun atau format yang umum dari nasihat dikarenakan cakupan dari nasihat menjadi sangat luas dan dikhususkan untuk masing-masing individu yang menjadi wajib pajak secara terpaksa. Yang menjadi rekomendasi mereka adalah bahwa nasihat mencerminkan kemampuan/ wewenang profesional dan melayani wajib pajak terpaksa.
Dalam kaitannya dengan etika akuntan pajak, AICPA mengeluarkan Statemet on Responsibilities in Tax Practice (SRTP). Adapun isinya adalah sebagai berikut:
SRTP (Revisi 1988) No.1: Posisi Pengembalian Pajak
SRTP (Revisi 1988) No.2: Jawaban Pertanyaan atas Pengembalian
SRTP (Revisi 1988) No.3: Aspek prosedur tertentu dalam menyiapkan Pengembalian
SRTP (Revisi 1988) No.4: Penggunaan Estimasi
SRTP (Revisi 1988) No.5: Keberangkatan dari suatu posisi yang sebelumnya disampaikan didalam suatu kelanjutan administrative atau keputusan pengadilan
SRTP (Revisi 1988) No.6: Pengetahuan Kesalahan: Persiapan Kembalian
SRTP (Revisi 1988) No.7: Pengetahuan Kesalahan: Cara kerja administrasi
SRTP (Revisi 1988) No.8: Format dan isi nasihat pada klien
2.4 Fungsi Pajak
Fungsi Pajak terdiri dari dari dua fungsi yaitu:
a. Fungsi Budgetair
Fungsi Budgetair disebut fungsi utama atau fungsi fiscal yaitu suatu fungsi dalam mana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukan dana secara optimal ke kas Negara berdasarkan undang – undang perpajakan yang berlaku.
b. Fungsi Regulerend
Fungsi Regulerend disebut juga fungsi tambahan karena hanya sebagai pelengkap dari fungsi utama yaitu budgetair. Dalam hal ini, pajak berfungsi sebagai alat yang digunakan pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu. Contoh : pemerintah ingin memberantas/mengurangi kebiasaan mabuk-mabukan dikalangan generasi muda maka pemerintah mengenakan pajak atas minuman keras dengan demikian harga menjadi mahal dan diharapkan konsumsi minuman keras menjadi berkurang
2.5 Kompleksitas Aturan Perpajakan vs Tuntutan Klien
Pajak secara klasik memiliki dua fungsi. Pertama, fungsi bujeter. Kedua, fungsi reguleren. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 ayat 2, disebutkan bahwa “segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.” Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki fungsi yang luas antara lain sebagai sumber pendapatan negara yang utama, pengatur kegiatan ekonomi,pemerataan pendapatan masyarakat, dan sebagai sarana stabilisasi ekonomi. Kalau kita lihat APBN, pajak selalu dituntut untuk bertambah dan bertambah. Pemerintah harus memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke kas negara. Dalam struktur anggaran negara, seperti halnya negara kita bisa mencapai 75% diperoleh dari pajak. Kondisi inilah yang memicu pemerintah untuk membuat aturan-aturan perpajakan. Aturan perpajakan merupakan masalah yang sebaiknya menjadi prioritas bagi pemerintah supaya tidak terjadi tax evasion/tax avoidance.
Berikut ini disajikan kasus yang mencerminkan kompleksitas aturan perpajakan vs tuntutan klien:
a. Jeratan Pajak Ganda pada Dividen
Secara teori Indonesia menganut klasikal sistem. Artinya, ada pembedaan subyek pajak. Yaitu subyek pajak badan dan subjek pajak perseorangan. Yang bermasalah dalam pajak deviden adalah terjadi economic double taxation. Pengertiannya, sebelum dividen dibagi kepada pengusaha, dia merupakan laba perusahaan yang dikenakan pajak, atau disebut pajak korporat. Namun, ketika dibagi lagi kepada pemegang saham di korporat, pemegang saham itu harus dikenakan pajak lagi. Inilah yang disebut sebagai pajak ganda. Sebagai perbandingan, Malaysia dan Singapura tidak lagi menggunakan pajak atas dividen. Mereka menggunakan kredit sistem. Yakni, pajak yang bisa dikreditkan kepada para pemegang saham di korporat. Sehingga, korporat hanya dimaknai sebagai sarana. Subyek pajak tetap melekat pada pribadi. Tak ada lagi pajak ganda yang membebani.
b. Sengketa Pajak
Kalau terjadi dispute, yakni hitungan wajib pajak (WP) dengan petugas pajak berbeda. Pada UU KUP 2000 kewenangan aparat Fiscus terlalu luas. Jika terjadi sengketa SPT, maka apapun yang akan dipakai adalah hitungan aparat pajak, dan hitungan itu harus dibayar lebih dahulu oleh WP sebesar 50 persen dari hitungan petugas pajak sebelum bisa dibawa kepada pengadilan pajak. Kalau hitungan WP yang dinyatakan pengadilan benar maka WP berhak menerima restitusi. Malangnya, uang restitusi itu kenyataannya tidak segera dibayarkan oleh Fiscus. Jika uang restitusi jumlahnya milyaran jelas saja mengganggu cash flow para pengusaha. Inilah persoalan yang menjadi momok dalam dispute antara WP dengan aparat pajak. Untungnya, dalam UU KUP 28/2007 perhitungan SPT ditentukan secara bersama-sama. Jika ada perbedaan klaim angka, maka yang lebih dahulu dipakai adalah klaim WP. Sebelum masuk ke pengadilan pajak, WP hanya cukup membayar sebesar 50 persen dari klaim hitungan WP sendiri.
c. Tarif Pajak yang tinggi
Ketua Tax Centre UI, Tafsir Nurchamid dan pengusaha Anton J Supit mengatakan bahwa tarif yang tinggi kalau diturunkan punya dampak pada seretnya penerimaan negara. Padahal disaat yang sama pendapatan negara itu sebagian besar ditujukan untuk membayar hutang dan obligasi rekap. Meskipun semestinya menurut Anton J Supit penerimaan dari pajak itu digunakan untuk membangun infrastruktur.
Banyak kalangan perpajakan seperti Permana Agung, Gunadi, dan Haula Rusdiana mengatakan sebaiknya ada kebijakan untuk membuat tarif menjadi lebih rendah. Selain lebih kompetitif bagi dunia usaha, pajak yang rendah dianggap justru akan meningkatkan penerimaan negara karena semakin banyaknya potensi pajak yang terjaring. Satu triliun dari seratus orang jauh lebih baik ketimbang satu triliun hanya dari sepuluh pembayar pajak. Tarif yang tinggi membuat yang bayar menjadi sedikit. Sehingga membuat banyak orang yang lain lebih sering menghindar dan kucing-kucingan dengan petugas pajak. Dalam pikiran mereka, sekali Anda punya NPWP sampai mati Anda akan dikejar oleh aparat pajak. Prinsip ini membuat mereka kalau bisa selalu baku atur atau main belakang dengan fiscus.
2.5 Keuntungan Menjadi Akuntan Pajak
Menjadi seorang akuntan pajak dapat menjadi pilihan karir yang cukup menguntungkan cocok untuk banyak orang. karir ini paling cocok untuk mereka yang memiliki kemampuan matematika yang kuat dan yang menikmati bekerja dengan angka, pemecahan masalah, dan menyelesaikan karya analitis.
Meskipun Anda mungkin dapat untuk mengamankan posisi yang lebih rendah tingkat dengan gelar dua tahun, itu adalah ide yang baik untuk mendapatkan setidaknya bujangan jika Anda berencana untuk membuat karir sebagai akuntan pajak. Yang sekolah banyak Anda selesai, posisi yang lebih baik Anda akan di atas tanah pekerjaan terbaik.
Memiliki gelar yang akan membuka banyak pintu yang akan tidak akan tersedia untuk Anda. Itu tidak berarti bahwa tidak mungkin untuk memiliki karir yang panjang sukses sebagai akuntan pajak tanpa seperti gelar, tetapi jika mungkin, yang memiliki sedikitnya gelar sarjana adalah yang terbaik.
Jelas, karir ini sangat cocok bagi mereka yang senang bekerja dengan angka, tetapi ada lebih untuk menjadi seorang akuntan pajak yang hanya angka-angka. Mereka juga harus memahami dan selalu mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku. Bagian dari tugas mereka akan memastikan bahwa klien mereka, apakah bisnis atau individu, menerima semua kredit pajak dan pemotongan yang mereka diperbolehkan. akuntan Pajak juga dapat membantu merencanakan klien untuk tahun pajak yang akan datang dengan membuat saran mengenai donasi, karyawan, dan faktor-faktor lain yang dapat berdampak pada berapa banyak pajak yang mereka akan harus membayar.
Ini adalah aspek yang menantang dari pekerjaan yang akuntan pajak banyak menemukan menyenangkan. Sambil mencari cara-cara kreatif untuk menurunkan tagihan pajak klien, bagaimanapun, adalah penting untuk mengetahui dan mengikuti semua hukum yang berlaku. Selalu ada tindakan juggling melakukan apa yang terbaik untuk klien anda, namun melakukannya dengan cara yang etis.
Tantangan ini memiliki potensi untuk membuat karir sebagai akuntan pajak jauh lebih memuaskan dari beberapa karir lain di akuntansi. Perlu diingat bahwa ada perbedaan antara preparer pajak dan akuntan pajak.
Sebuah preparer pajak mungkin atau mungkin tidak memiliki gelar. Mereka telah mengikuti kuliah dan mendapat sertifikasi dalam persiapan pajak, tetapi tidak akan memiliki pengetahuan yang mendalam bahwa akuntan pajak akan. Seorang preparer pajak mungkin bisa mendapatkan pekerjaan dengan sebuah perusahaan persiapan pajak, tetapi akuntan pajak memiliki lebih banyak pilihan yang tersedia.
Bisnis besar sering memiliki akuntan pajak mereka sendiri di staf. Ada juga beberapa perusahaan akuntansi pajak yang usaha kecil dan menengah akan menyewa untuk memastikan mereka mendapatkan setiap keringanan pajak yang tersedia bagi mereka.
Pajak akuntan dapat bekerja dengan bisnis di hampir bidang apapun, dan beberapa menemukan daerah khusus di mana mereka menikmati pekerjaan. Sebagai contoh, beberapa akuntan pajak fokus pada perawatan kesehatan atau lembaga non-profit.
Sebuah karir sebagai akuntan pajak mungkin akan cukup stabil. Itu cukup aman untuk mengatakan bahwa, terlepas dari yang mengambil alih di Gedung Putih, pajak tidak akan dihilangkan. Selama sebagai individu dan bisnis diwajibkan untuk membayar pajak, akan ada pekerjaan untuk akuntan pajak yang memenuhi syarat.
Memilih karir di akuntansi pajak, daripada akuntansi umum, memungkinkan Anda untuk berkonsentrasi studi Anda sehingga Anda dapat bekerja untuk menjadi sebagai pengetahuan mungkin di niche ini. Dengan berfokus pada satu wilayah sempit di bidang akuntansi, Anda dapat membuat diri Anda lebih berharga dari waktu ke waktu sebagai Anda membangun baik pengetahuan Anda tentang kode pajak dan pengalaman Anda.
Menjadi seorang akuntan pajak adalah cara untuk memulai karir yang stabil, menguntungkan, dan menyenangkan.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1 KESIMPULANKESIMPULAN DAN SARAN
Pada waktu terakhir ini, perpajakan disoroti berbagai pihak dalam berbagai sudut pandang. Sebagai organisasi yang dinamis, yang mempunyai tugas pokok dan fungsi mengamankan penerimaan negara dalam APBN, Ditjen Pajak telah mendayagunakan sorotan tersebut sebagai sumber kekuatan dalam mengelola pajak.
Ada 6 standarisasi yang dipersembahkan oleh SSTs, yang menjadi tujuan kita ;
1. Seorang akuntansi pajak seharuasanya tiadak merekomendasikan suatu keadaan atau posisi jika posisi tersebut tidak pantas
2. Seorang akuntan pajak seharusnya tidak mempersiapkan atau menandai penghasilan jika hal ini merupakan suatu keadaan dimana seorang tidak bisa merekomendasikan no.1
3. Seorang akuntan pajak bisa merekomendasikan yang mana dia dapat menyimpulkan suatu keadaan tersebut dengan tidak tergesa-gesa
4. Seorang akuntan pajak mempunyai kewajiban untuk memberikan nasehat kepada kliennya tentang hukuman yang dapat di berikan karena beberapa keadaan dan sekaligus pemecahan masalahnya.
5. Seorang akuntan pajak seharusnya tidak merekomendasikan suatu keadaan dimana dapat bertindak secara tidak adil terhadap audit pemilihan proses oleh IRS
6. Melayani keadaan dimana orang hanya beragumen saja tanpa adanya praktek.
Tetapi ada beberapa area dari akuntansi pajak yang belum jelas dan sangat problematik. Hal ini adalah area tempat dari exploitation dari sistem pajak.
3.2 SARAN
Hendaknya akuntan pajak dapat lebih beretika dalam menjalankan profesinya. Untuk wajib pajak hendaknya melaporkan pendapatannya secara jujur dan menyadari pentingnya pajak untuk kemakmuran dan kesejahteraan bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar